yang harus dilakukan apabila STNK hilang
Sunday, 26 February 2017
Add Comment
Bagi teman-teman
yang bingung mau ngapain kalau STNK Hilang, saya akan berbagi solusi sesuai
dengan pengalaman yang pernah saya lakukan ketika mengalami masalah yang sama.
Adapun langkah-langkah yang harus
dilakukan yaitu:
1. Melapor
ke Polsek terdekat dan membuat surat keterangan hilang ( perlihatkan fotocopy
BPKB )
2. Mengesahkan
surat keterangan hilang di SatLantas
3. Pergi ke
kantor SAMSAT
4. Apabila di
BPKB tidak sesuai dengan nama anda, maka anda akan disuruh membuat surat kuasa.
5. Bawa berkas
anda ke loket pendaftaran berupa surat keterangan hilang, fotocopy KTP, surat
kuasa ( apabila anda bukan atas nama pemilik)
6. Jika berkas
anda diterima, maka anda akan disuruh pergi untuk melakukan cek fisik kendaraan
( akan diarahkan oleh petugas )
7. Setelah cek
fisik kendaraan selesai, anda akan diarahkan kembali ke loket sebelumnya dengan
membawa berkas dari tempat cek fisik kendaraan
8. Nah setelah
berkas itu diterima , petugas akan memberikan waktu kepada anda untuk mengambil
STNK yang sudah dibuat ulang ( ada kertas yang diberikan kepada anda berupa
keterangan bahwa STNK asli sementara diproses
9. Pada saat
anda kembali sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, anda akan disuruh
kembali ke tempat cek fisik kendaraan untuk mengambil berkas yang telah
disiapkan ( perlihatkan kertas pada
petunjuk nomor 8) .lalu bawa ke loket pendaftaran
10. Nama anda
akan dipanggil diloket pembayaran dan mengambil STNK baru anda
Mengenai pembayaran
saya tidak bisa tentukan, usahakan jangan pakai calo, STOP PUNGLI!!!
Sekian semoga
bermanfaat bagi pembaca , mohon maaf apabila ada kekurangan
Terima kasih!
0 Response to "yang harus dilakukan apabila STNK hilang"
Post a comment