Bentuk-bentuk badan usaha dalam bisnis
Tuesday, 18 April 2017
5 Comments
A.
Bentuk Badan Usaha yang Utama
Kepemilikan dari
perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam perekonomian terutama dapat
dibedakan kepada tiga jenis badan usaha berikut: perusahaan perseorangan,
perkongsian (partnership) dan perseroan terbatas (corporation). Di samping itu
dalam setiap perekonomian akan didapati pula perusahaan koperasi, perusahaan
pemerintah (Badan Usaha Milik Negara) dan organisasi yang tidak mencari
keuntungan. Uraian dalam bagian ini dan bagian berikut akan menerangkan sifat
penting dari setiap jenis badan usaha tersebut dan kebaikan maupun keburukannya
dari setiap jenis badan usaha.
1.
Perusahaan Perseorangan
Secara definisi, yang dimaksudkan
dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu.
Akan tetapi dalam prakteknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan
keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota
keluarga untuk menjalankannya.
a. Kelebihan Perusahaan
Perseorangan
1)
Mudah didirikan. Setiap orang dapat mengembangkan usaha milik perseorangan. Sering
kali usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk
menjalankannya. Seperti contohnya seorang mahasiswa yang ingin mencari uang
untuk membiayai kuliahnya, dia mendirikan kursus bahasa inggris di rumahnya.
Dengan keputusannya itu sekarang dia telah menjadi pengusaha.
2)
Modal memulai
usaha kecil. Seperti yang
telah dijelaskan bahwa perusahaan perseorangan cenderung merupakan perusahaan
kecil yang didirikan dengan menggunakan tenaganya sendiri atau mengikutsertakan
anggota keluarganya. Pada umumnya modal yang digunakan adalah berupa tabungan
yang dimiliki.
3)
Pengeolaannya
fleksibel dan bebas. Manajemen
perusahaan sangat bebas, yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam
kerjanya, dengan bebas menentukan tentang apa yang harus dilakukan, bebas
menentukan harga, jumlah barang yang diproduksikan, dan bebas pula menggunakan
semua pendapatan yang diperoleh dari hasil usahanya, serta bebas untuk menutup
usahanya apabila ia berkeinginan untuk melakukan kegiatan lain.
4)
Kerahasiaan
usaha terjamin. Sebagai
perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk beluk kegiatan usahanya dapat
dirahasiakan, yaitu tidak perlu diketahui orang lain. Ketiadaan pemilik lain
menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang
dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang
digunakannya dan keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Masalah-masalah
yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan.
b. Kelemahan dan Keburukan Perusahaan Perseorangan
1)
Pertanggungjawabannya
tidak terbatas. Apabila
perusahaan mempunyai tanggung jawab unutk membayar utang, tanggung jawab ini
tidak terbatas pada kekayaan perusahaan tetapi juga meliputi kekayaan milik
pribadi.
2)
Modal terbatas. Modal permulaan dan modal operasi yang terbatas ini mengurangi
kemampuan untuk menghasilkan jumlah produksi yang besar. Walaupun usahanya
berjalan dengan baik, kemungkinan untuk memperoleh pinjaman dari pihak lain
seperti bank dan dari penjual bahan mentah masih tetap terbatas.
3)
Kualitas
manajerial dan kualitas pekerja terbatas.
Pemilik usaha belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang
dirintisnya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya terbatas. Disamping itu ia
sukar mendapat pekerja yang baik oleh karena pekerja yang sedemikian lebih suka
bekerja di perusahaan yang lebih besar. Di perusahaan yang lebih besar gajinya
dan kemungkinan meningkat di jenjang organisasi yang lebih besar.
4)
Kelangsungan
operasi perusahaan terbatas. Umur usaha
sangat bergantung pada keadaan dan sikap
pemiliknya. Ketika ia meninggal, dengan sendirinya perusahaannya bubar. Apabila
ia ingin bekerja di bidang lain, perusahaanya perlu dibubarkan. Apabila
perusahaan berkembang dan operasinya semakin meningkat terdapat kecenderungan
untuk mengubah bentuk badan usaha menjadi Peseroan Terbatas.
2. Perusahaan Perkongsian
(Partnership)
Ciri utama dari perusahaan
perkongsian, pada umunya tidak banyak berbeda dengan perusahaan perseorangan.
Ukurannya relatif kecil dan dijalankan sendiri oleh pemilik-pemiliknya. Salah
satu dorongan penting untuk mengembangkan usaha perkongsian adalah untuk menggambungkan
sumber daya yang dimiliki oleh oleh masing-masing pendirinya atau untuk
melakukan kerja sama di bidang usaha yang diminati bersama. Perusahaan
perkongsian adakalanya timbul dari perkongsian diantara seorang pemilik modal
dan beberapa orang lain yang memiliki keahlian di bidang yang dikembangkan.
Contoh dari perusahaan perkongsian adalah perusahaan klinik beberapa dokter,
atau perusahaan advokat (pengacara).
Perusahaan perkongsian dapat
dibedakan kepada dua bentuk, yaitu
1.
Perkongsian
umum : jenis usaha bersama di mana setiap kongsinya aktif turut
menjalankan kegiatan usaha dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada utang dan
tanggung jawab lain yang ditanggung perusahaan.
2.
Perkongsian
terbatas : usaha milik beberapa orang, akan
tetapi hanya sebagian kongsi saja yang bertindak menjalankan kegiatan
perusahaan dan sepenuhnya bertanggung jawab atas utang perusahaan (general
partner).
a. Kebaikan
Perusahaan Perkongsian
Kebaikan perusahaan
pekrkongsian pada umumnya sama dengan perusahaan perseorangan, namun dalam
beberapa aspek tertentu perusahaan perkongsian memiliki beberapa keistimewaan
dibanding perusahaan perseorangan, yaitu:
1)
Lebih banyak
modal yang dapat dikumpulkan.
Dengan adanya beberapa anggota perkongsian lebih banyak modal terkumpul. Modal yang
lebih luas ini dapat memperluas operasi perusahaan.
2)
Lebih banyak
keahlian diperoleh. Perusahaan
perkongsian adakalanya didirikan oleh orang yang mempunyai keahlian yang sama (
misalnya dokter dan ahli hukum). Perkongsian yang sedemikian dapat meningkatkan
mutu barang atau jasa yang mereka hasilkan.
3)
Umur usaha
lebih panjang. Dalam usaha
perkongsian, hal-hal seperti meninggalnya pemilik usaha atau menjalankan usaha
lain tidak perlu terjadi karena anggota yang lain dapat meneruskan usaha
perkongsian tersebut.
b. Kelemahan
Perusahaan Perkongsian
1)
Masalah
tanggung jawab yang tidak terbatas. Tetapi
hal ini hanya berlaku terhadap general partner, yang harus membayar semua utang
perusahaan, baik dari harta perusahaan maupun kekayaan sendiri.
2)
Sukar
memperoleh modal masih dapat berlaku.
Tetapi tidaklah seburuk seperti di perusahaan perseorangan.
3)
Kemungkinan
berlakunya perselisihan dan kesalahpahaman di antara anggota perkongsian. Hal seperti ini sangat mempengaruhi kelancaran jalannya usaha dan
kelangsungan hidup perusahaan.
c. Kebutuhan untuk membuat Perjanjian Kerja Sama
1)
Modal yang
ditanamkan oleh setiap anggota.
2)
Gaji dan
pembayaran lain kepada anggota perkongsian yang akan menjalankan kegiatan
perusahaan.
3)
Cara pembagian
keuntungan diantara pemilik perusahaan.
4)
Cara menentukan
ganti rugi kepada anggota yang keluar dari perkongsian.
3.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang
banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
a.
Penggolongan
perseroan Terbatas
1. Perusahaan
publik yaitu perusahaan yang sahamnya dijual ke masyarakat melalui pasaran
saham.
2. Perusahaan
privat, yaitu perusahaan yang saham-sahamnya dijual secara privat, yaitu
tidak melalui perantara di pasaran. Pada umumnya saham tersebut dijual di
antara orang-orang yang saling mengenal satu sama lain.
b. Kepemilikan usaha
Perseroan terbatas merupakan perusahaan
yang dimiliki oleh pemegang saham. Tanda kepemilikan tersebut tercantum dalam
surat saham yang dibeli melalui pasar saham. Saham yang dikeluarkan perusahaan
Perseroan Terbatas dapat dibedakan kepada dua jenis:
1. Saham biasa, merupakan saham yang
paling banyak jumlahnya dan pendapatan yang diperolehnya dinamakan deviden.
Pendapatan yang berupa deviden tersebut hanya akan dibayar apabila perusahaan
memperoleh keuntungan.
2.
Saham preferred, juga menerima deviden tetapi jumlahnya ditetapkan pada
ketika saham tersebut dijual. Pembayaran deviden saham preferred didahulukan
dari saham biasa, tetapi hanya dibayar apabila perusahaan memperoleh
keuntungan.
c.
Kebaikan Perseroan Terbatas
1)
Tanggung jawab
terbatas.
2)
Saham perusahaan
musah ditunaikan.
3)
Lebih mudah
memperoleh modal.
4)
Pengelolaannya
lebih profesional.
d.
Keburukan Perseroan Terbatas
1)
Pendiriannya
lebih kompleks.
2)
Dua kali
membayar pajak.
3)
Peraturan yang
harus dipatuhi lebih banyak.
4)
Sukar
merahasiakan kegiatan perusahaan.
5)
Dapat
mengurangi motivasi pekerja.
B.
Beberapa Badan Usaha Lain
Ketiga jenis badan usaha yang diterangkan di atas merupakan badan
usaha yang utama dalam setiap perekonomian. Di samping itu didapati pula tiga
badan usaha yang lain, yaitu : badan usahan milik pemerintah, koperasi, dan
badan usaha milik swasta.
1. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Perusahaan
pemerintah dapat dibedakan kepada dua golongan utama: perusahaan yang dimiliki oleh
pemerintah pusat dan perusahaan daerah. Perusahaan yang didirikan oleh
pemerintah pusat operasi usahanya meliputi seluruh negara. Contohnya adalah
perusahaan perkebunan yang dimiliki pemerintah, yang beroperasi di berbagai
propinsi. Yang termasuk dalam golongan kedua, operasinya terbatas di
propinsi-propinsi. Yang termasuk dalam golongan kedua, operasinya terbatas di
propinsi di mana perusahaan didirikan. Bank Pembangunan Sumatera Utara adalah
perusahaan daerah yang terutama beroperasi di propinsi Sumatera Utara.
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat dibedakan pula kepada beberapa bentuk badan usaha. Berikut ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-cirinya:
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat dibedakan pula kepada beberapa bentuk badan usaha. Berikut ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-cirinya:
a.
Perusahaan
Jawatan atau PERJAN
Yang tergolong
dalam perusahaan seperti ini adalah perusahaan negara yang dikelola oleh
Departemen tertentu. Contohnya adalah PJKA (Perusahaan Jasa Kereta Api). Di
samping dari pendapatannya sendiri perusahaan ini disubsidi oleh pemerintah.
Pegawai-pegawainya tergolong sebagai pegawai pemerintah dan gaji pekerjanya
juga tidak berbeda dengan pegawai pemerintah. Tujuan pendiriannya adalah untuk
memberi pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relatif murah.
b.
Perusahaan Umum
atau PERUM
Yang tergolong
dalam badan usaha ini antara lain adalah Perumnas dan Telkom. Perusahaan jenis
ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan PERJAN, yaitu memberi
pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi jasa yang diberikannya tidak sepenting
seperti jasa perusahaan PERJAN. Oleh sebab itu, dalam kasus PERUM, diharapkan
agar perusahaan-perusahaannya dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah.
Bahkan diharapkan perusahaan seperti ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat
memberi sumbangan pendapatan kepada negara.
c. Perusahaan Perseroan Terbatas Milik Negara
Kebanyakan
perusahaan pemerintah sekarang berbentuk perusahaan negara persero, yaitu
perusahaan milik pemerintah akan tetapi dalam organisasinya perusahaan dibentuk
sebagai Perseroan Terbatas (PT). Akan tetapi sahamnya bukan dimiliki swasta
tetapi sepenuhnya dimiliki pemerintah. Sebagai implikasi dari bentuk badan
usaha seperti ini anggota Dewan Komisaris akan dipilih oleh pemerintah dan juga
para direkturnya ditentukan oleh pemerintah. Pegawai perusahaan lainnya
ditentukan oleh pemimpin perusahaan. Sebagai suatu perseroan terbatas,
perusahaan tersebut diharapkan dapat dioperasikan secara efisien dan
menguntungkan, yaitu sesuai dengan cara pengelolaan yang dilakukan oleh
perusahaan swasta. Sangat diharapkan agar perusahaan negara persero ini dapat
memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan untuk meningkatkan pendapatan
pemerintah. Contoh dari perusahaan jenis ini adalah : Jasa Marga, Pertamina,
dan perusahaan penerbangan Garuda.
3.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri
dari kumpulan orang-orang yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya melalui penggabungan kegiatan dalam koperasi dan dalam praktiknya
koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, “koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan”.
Tujuan koperasi
adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur .
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat
dan pemerintah disesuaikan dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama
Pendiri
b. Nama dan
Tempat Kedudukan
c. Maksud dan
Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan
Mengenai Permodalan
h. Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi
menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya.
3.
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas
:
1. PerusahaanPersekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
a.
Firma
Firma adalah
perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan
atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki
kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan
terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma
terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah
tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita
Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu,
cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma
berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala
resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Kebaikan Firma :
1.
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada
pembagian kerja diantara para anggota
2.
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta
atau tidak memerlukan Akta Pendirian
3.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta
formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
4.
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
5.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari
satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk
kemajuan usaha.
Keburukan Firma :
1.
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal
dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam
kelangsungan hidup perusahaan.
3.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai
kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
2.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kebaikan CV:
1.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat
bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
2.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya.
3.
Lebih mudah berkembang karena manajemen
dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
4.
CV lebih fleksibel, karena tanggung
jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan
dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
5.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan
usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Keburukan CV:
1.
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu
komanditer menjadi sekutu aktif.
2.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau
beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat.
Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris
dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris
adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan
CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud
dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa
perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
c.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk
bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat
luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli
saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu
perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau
dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan
saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian
laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai
tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
2.
Yayasan
Yayasan merupakan
badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat.
Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau
pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari
sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya. Kekayaan yayasan baik
berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan
kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:
1.
Pembina
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian
harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia.
3.
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan
memperoleh pengesahan dari materi.
5.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan
sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan yayasan.
6.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Sadono Sukirno, Pengantar Bisnis.
Jakarta: Kencana, Januari 2011
Dr. Husein Umar, Studi Kelayakan
Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, September 2007.
.
5 Responses to "Bentuk-bentuk badan usaha dalam bisnis"
Terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
Nama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.
Terima kasih Tuhan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya. Bunda Rika Rika Anderson datang untuk menyelamatkan saya. Saya Hasna Fadlika dari Jl Kebon Cau No. 125 Jarkata Indonesia. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam uang dari geng terhadap saya dan kemudian membuat saya ditangkap karena hutang saya.
Saya ditahan selama berbulan-bulan sehingga saya diberi waktu untuk membayar hutang saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan mencari uang untuk melunasi semua hutang yang saya ambil.
Saya diberitahu bahwa ada beberapa kreditor online yang sah jadi saya harus mencari karena melalui blog saya saya berulang kali tertipu tetapi ketika saya menemukan Mrs. Rika Anderson, CEO RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya untuk mencari melalui blog karena pertemuan saya dengan ibu benar-benar sebuah mukjizat karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan sehingga dia mengarahkan saya kepada ibu saya.
Saya mengajukan pinjaman dan setelah beberapa jam pinjaman saya diproses oleh Dewan tanpa jaminan dan dalam waktu empat jam, saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya minta Rp. 50.000.000. Semua ini tanpa agunan tambahan sama seperti saya berbicara kepada Anda sekarang bahwa saya telah mampu menghapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri.
Saya tidak perlu bantuan dari orang lain sebelum memberi makan atau membuat keputusan keuangan apa pun. Saya tidak punya urusan dengan polisi lagi. Saya sekarang seorang wanita yang mandiri dan bahagia dengan keluarga saya. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi ibu Rika. melalui WhatsApp +1 (323) 689-3663 atau melalui email perusahaan: (rikaandersonloancompany@gmail.com) Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa di dunia yang bermasalah ini, Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda menangani gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara. .
Saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ms. Rika Anderson di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (hasnafadlika17@gmail.com) selalu bersikap positif dengan Ms. Rika Anderson, dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru.
silakan hubungi ibu Rika. melalui Panggilan: +1 (323) 689-3663
Whatsapp: +13236893663 atau melalui email perusahaan: (rikaandersonloancompany@gmail.com)
Nama Penguji: Putri Ahmad
Negara: Indonesia
Alamat: Surabaya
Pinjaman: Rp100.000.000
Bank Rakyat Indonesia
Putri: putriitaahmad@gmail.com
Hubungi Mrs. RIKA ANDERSON
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Whatsapp + 1-323-689-3663
Am Putri Ahmad dari kota Surabaya. Saya kehilangan sekitar 7 juta karena saya butuh modal besar sekitar Rp100.000.000 juta. Saya Hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya gagal Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini.
Saya bertemu dengan teman online Margaretha Asmara dengan email margarethaasmaran@gmail.com dan saya juga menghubungi ibu Nisrina Endang di email facebook endangnisrina@gmail.com yang memberikan kesaksian dan mengundang saya untuk ibu yang baik, Mrs. Rika Anderson dari RIKA ANDERSON LOAN COMPANY yang akhirnya membantu saya beberapa hari yang lalu saya mendapat pinjaman 100 juta dari perusahaan.
Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman dan ingin mendapatkan pinjaman dengan cepat. Saya melihat orang-orang membagikan kesaksian mereka di blog ini dan saya memutuskan untuk juga menceritakan kisah saya. Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini jika Anda memiliki keraguan atau saran. Semoga Allah memberkati kita semua dan membawa kita ke penolong keuangan yang baik.
Di RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu, suku bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan saran dan bantuan keuangan kepada kami klien dan pelamar. Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk segera membiayai, kami dapat mendiskusikannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
Kategori Bisnis
Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrid.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Pinjaman.
Kredit kepemilikan rumah.
KONTAK PERUSAHAAN PINJAMAN:
Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Panggilan Pelanggan: +1 (323) 689-3663
Obrolan Whatsapp: + 1-323-689-3663
Facebook: Rika Anderson Alfreda
Instagram: Rikaandersonloancompany.alfred
Twitter: @LoanRika
Kantor Pusat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, AS
Pajak / CAC /: 1095/0730/2028
Mahkamah Agung Kabupaten New York, NY9016 34001
Ocean Credit menyediakan pinjaman Pribadi / Pinjaman bisnis / keuangan perdagangan / impor & ekspor / pinjaman proyek untuk perusahaan dan individu. Kami menyediakan layanan keuangan untuk pertumbuhan bisnis Anda dan untuk kebutuhan pribadi Anda.
Tanpa jargon, tidak ada biaya tersembunyi
Proses persetujuan sederhana dan cepat
Bisnis cepat & pinjaman pribadi didanai hanya dalam 2-3 hari kerja
Suku Bunga 2% rendah & terjangkau
Perusahaan dapat menguntungkan atau memiliki laba bersih negatif
Sebelum kebangkrutan diterima
Diperlukan pemeriksaan kredit nol
Individu dengan kredit buruk dapat berlaku
Jadwal pembayaran yang fleksibel
CIS & KYC diperlukan untuk semua pemohon pinjaman terlepas dari lokasi / negara
Durasi Pinjaman dari maksimal 1 tahun - 20 tahun
Masa tenggang 12 - 24 bulan untuk pinjaman usaha besar / modal kerja
Pendanaan / Pendanaan Pinjaman tidak terbatas pada lokasi geografis atau negara apa pun
Kami membangun pembiayaan yang tepat untuk setiap klien, dengan prosedur sederhana, bebas stres, dokumen sederhana, persetujuan cepat, dan jadwal pembayaran yang fleksibel. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email. Dengan penuh keyakinan, kami akan bekerja sama untuk keuntungan semua pihak yang terlibat, Berharap untuk memberikan layanan keuangan terbaik kami kepada semua klien yang terhormat secara global.
OCEAN CREDIT
Email: oceancreditfinancial@gmail.com
Whatsapp: +1-315-284-1764
Instagram: @oceancreditfinancial
Twitter: @oceancreditfnc
Post a comment