Seputar Investasi Syariah
Wednesday, 19 September 2018
Add Comment
2.1.
Pandangan Islam tentang
Kegiatan Investasi
Islam
mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang lebih baik di
dunia maupun di akhirat.Memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan diakhirat
ini yang dapat menjamin tercapainya kesejahteraan lahir dan batin (falah).
Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah dengan melakukan
kegiatan investasi.
Investasi
berasal dari bahasa Inggris investmen dari kata dasar invest yang berarti
menanam. Dalam bahasa Arab investasi disebut dengan istitsmar yang bermakna
"menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya. Dalam Webster's
New Collegiate Dictionary, kata invest didefinisikan sebagai to make use of for
future benefits or advantages and commit (money) in order to earn a
financialreturn. Kemudian kata investment diartikan sebagai the outly of money
for income or profit.Sedangkan dalam kamus istilah pasar modal keuangan,
investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahan
atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan, meskipun terkadang buntung atau
rugi karena investasi merupakan jenis kegitan yang tidak pasti.
Dari
paparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi adalah kegiatan menanam
modal dengan harapan akan mendapatkan suatu keuntungan di kemudian hari.
Investasi sesungguhnya merupakan kegiatan yang sangat beresiko karena
berhadapan dengan dua kemungkinan yaitu untung dan rugi artinya ada unsur
ketidakpastian.Dengan demikian perolehan kembalian suatu usaha tidak pasti dan
tidak tetap.Suatu saat mungkin mengalami keuntungan banyak, mungkin
sedang-sedang saja (lumayan), hanya kembali modal mungkin pula bangkrut dan
kena tipu.
Oleh
sebab itu Islam memberi rambu-rambu atau batasan-batasan tentang investasi yang
diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh pelaku bisnis
seperti parainvestor, pedagang, suppliyer dan siapapun yang terkait dengan
dunia ini. Bukan hanya itu, beberapa hal seperti pengetahuan tentang investasi
akan ilmu-ilmu yang terkait butuh diperdalam agar kegiatan investasi yang kita
kerjakan bernilai ibadah, mendapatkan kepuasan batin serta keberkahan di dunia
dan akhirat.
Berikut
ini beberapa ayat tentang seruan untuk berinvestasi:
1. QS.
Al-Hasyr : 18
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok
(akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yag kamu kerjakan.
Dari ayat tersebut dapat dipahami
bahwa ayat itu mengandung anjuran moral untuk berinvestasi sebagai bekal hidup
di dunia dan di akhirat karena dalam Islam semua jenis kegiatan kalau diniati
sebagai ibadah akan bernilai akhirat juga seperti kegiatan investasi ini.
2. QS.
Lukman : 34
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan
tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang
ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa
yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di
bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Ayat diatas, Allah secara tegas
menyatakan bahwa tiada seorangpun di dunia ini yang bisa mengetahui apa yang
akan diperbuat atau diusahakan serta peristiwa apa yang akan terjadi besok.
Karena ketidaktahuan tersebut maka manusia diperintahkan berusaha, salah
satunya dengan cara berinvestasi sebagai bekal menghadapi hari esok yang tidak
pasti tersebut, hasilnya merupakan hak prerogratif Allah tapi yang penting
mengikuti standart agama dalam setiap kegiatan apapun termasuk investasi.
Al-Qur'an mengartikan ayat di atas
"Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan apa yang akan
diusahakan besok" yaitu bahwa Allah mengetahui apa yang diperoleh setiap
individu dan mengetahui apa yang dilakukan oleh individu pada keesokan harinya,
padahal individu tersebut tidak mengetahuinya".Artinya bahwa investasi di
dunia akhirat, dimana usaha sebagai bekal akhirat tidak diketahui oleh seluruh
makhluk. Jadi meskipun seseorang tidak pernah mengetahui apa yang bakal terjadi
besok dengan pasti, mereka tetap harus mempersiapkan diri untuk esok atau masa
depannya dengan selalu berusaha misalnya melakukan investasi. Sedangkan
hasilnya akan seperti apa ditentukan hanya oleh Allah yang mengetahui
sukses-tidaknya suatu investasi. Yang penting dan dinilai oleh Allah niat atau
amal nyata serta dengan tujuan hanya mengharap ridha Allah semata.
3. QS.
Al-Baqarah : 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki.Dan Allah Maha luas
(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Ayat itu juga merupakan informasi
tentang pentingnya investasi meskipun tidak secara kongkrit berbicara
investasi, karena yang termaktub menyampaikan tentang betapa beruntungnya orang
yang menginfaqkan hartanya dijalan Allah. Ayat ini kalau dibaca dari perspektif
ekonomi jelas akan mempengaruhi kehidupan kita didunia. Bayangkan saja jika
banyak orang yang melakukan infaq maka sebenarnya ia menolong ratusan, ribuan,
jutaan bahkan milyaran orang miskin di dunia untuk berproduktifitas ke arah
yang lebih baik. Maksudnya infaq orang-orang kaya jika diinvestasikan, kemudian
disalurkan kepada yang berhak untuk hal-hal yang produktif maka investasi
tersebut akan bernilai dunia – akhirat.
4. QS.
An-Nisa’ : 9
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada
Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Pada ayat ini Allah memerintahkan
manusia jangan sampai meninggalkan keturunan yang lemah sepeninggal kita, baik
lemah moril utamanya maupun lemah meteril.Ayat ini biasanya sering dikhotbahkan
oleh para penganjur KB (Keluarga Berencana). Sebenarnya ayat ini secara
eksplisit menganjurkan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi umat dengan cara
mempersiapkan sarana kearah menuju sejahtera, yang salah satunya dengan
melakukan kegiatan investasi dalam beragam bentuknya. Lewat lembaga perbankan
maupun dengan caranya sendiri, yang dirasa lebih untung dan lebih bermanfaat.
Dari semua uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa pandangan Islam tentang investasi adalah sangat penting dan
perlu persiapan, hal ini tersirat dalam Al-Qur'an surat Al-Hasyr 18 yang
menyeru orang-orang beriman agar mempersiapkan diri untuk hari esok. Salah satu
persiapan itu kalau dilihat dari perspektif ekonomi adalah investasi.
Investasi adalah bentuk aktifitas
ekonomi.Sebab setiap harta ada zakatnya. Jika harta didiamkan (tidak
diproduktifkan) maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya, yang salah satu
hikmah dari zakat adalah mendorong setiap muslim menginvestasikan hartanya.
Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat kecuali keuntungannya
saja.
Agar terhindar dari investasi yang
tidak Islami maka setiap diri harus mengetahui etika bisnis dalam berinvestasi,
karena ketidaktahuan dan minimnya pengetahuan tentang investasi dalam Islam
terkadang membuat orang asal saja dalam menginvestasikan hartanya dan kadang
terjatuh pada perbuatan melanggar
syariat. Sebagian karena
iming-iming keuntungan (return)
yang besar.
2.2.
Etika Investor dalam
Berinvestasi
Menurut
Syafi'i Antonio, ada perbedaan yang mendasar antara investasi dengan
membungakan uang baik dari segi definisi maupun makna dari masing-masing
istilah. Investasi adalah jenis kegiatan usaha yang mengandung resiko karena
berhadapan dengan unsur ketidakpastian, sehingga berpengaruh terhadap return
(kembalian) yang tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang adalah
kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya
(return) yang berupa bunga relatif pasti dan tetap.
Oleh
karena itu Islam sangat mengecam perilaku membungakan uang dan masuk kategori
riba. Sebaliknya Islam mendorong masyarakat ke arah usaha riil (nyata) atau
produktif dengan cara menginvestasikan. Sesuai dengan definisi di atas
menyimpan uang di Bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena
perolehan kembalian (return) dari waktu ke waktu tidak pasti. Besar kecilnya
perolehan kembali itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan
dilakukan oleh Bank sebagai pengelola dana (Mudarib). Bank Islam tidak hanya
menyalurkan uang melainkan harus terus menerus melakukan upaya meningkatkan
kembalian (return of investment) sehingga lebih menarik dan lebih memberi
kepercayaan bagi pemilik dana, tanpa harus keluar dari batasan norma-norma
syari'ah, seperti praktik tiba, zulm, maysir & gharar.
Agar
terhindar dari praktik investasi, yang tidak Islami maka ada beberapa hal
prinsip dalam investasi yang harus menjadi acuan dan landasan bagi para
investor, yaitu:
1. Tidak
mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara
mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak
mendzalimi dan tidak didzalimi.
3. Keadilan
pendistribusian pendapatan.
4. Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha (an-taradin).
5. Tidak
ada unsur riba, maysir/perjudian/spekulasi dan gharar (ketidak
jelasan/samar-samar).
Dari uraian diatas dapat dipahami
bahwa Islam sangat menganjurkan investasi tapi bukan semua bidang usaha
diperbolehkan dalam berinvestasi.Aturan-aturan diatas menetapkan
batasan-batasan yang halal atau boleh dilakukan dan haram atau tidak boleh
dilakukan.Tujuannya adalah untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang
membahayakan masyarakat.Jadi semua kegiatan investasi harus mengacu kepada
hukum syariat yang berlaku.Perputaran modal investasi tidak boleh disalurkan
kepada jenis industri yang melakukan kegiatan haram misalnya pembelian saham
pabrik minuman keras, resto yang menyajikan makanan yang diharamkan dan semua
hal yang diharamkan oleh syariah harus ditinggalkan. Semua transaksi yang
terjadi di bursa efek misalnya harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur
pemaksaan, tidak ada pihak yang di dzalimi atau mendzalimi, tidak ada unsur
riba, unsur spekutif atau judi (maysir). Semua transaksi harus transparan,
haram jika ada unsur insider traiding.Inilah beberapa yang perlu dipatuhi para
investor agar harta yang diinvestasikan mendapatkan berkah dari Allah,
bermanfaat bagi orang banyak sehingga mencapai falah (sejahtera lahir-batin) di
dunia juga diakhirat.
2.3.
Perbandingan Praktik
Investasi Konvensional Versus Syariah
Pasar Modal
Syariah
|
Pasar Modal
Konvensional
|
Indeks Syari’ah
1.
Indeks
dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
2.
Jika indeks Islam
dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional
maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi
kriteria-kriteria syariah.
3.
Seluruh saham
yang tercatat dalam bursa sesuai halal.
|
Indeks konvensional
1.
Indeks
dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
2.
Indeks
konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
3.
Seluruh saham
yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.
|
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah.
1.
Saham.
2.
Obligasi Syariah
3.
Reksa Dana
Syariah.
|
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Konvensional.
1.
Saham
2.
Obligasi.
3.
Reksa Dana.
4.
Opsi.
5.
Right.
6.
Waran.
|
Mekanisme Transaksi Pasar Modal Syari’ah.
1.
Tidak mengandung
transaksi Ribawi.
2.
Tidak transaksi
yang meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.
3.
Saham perusahaan
tidak bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol, judi. Rokok, dll)
4.
Transaksi
penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk
menghindari manipusi harga.
|
Mekanisme Transaksi Pasar Modal konvensional
1.
Menggunakan
konsep bunga yang mengandung riba.
2.
Mengandung
transaksi yang tidak jelas, spekulatif, manipulatif, dan judi.
3.
Saham perusahaan
bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal.
4.
Transaksi
penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa
broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.
|
Saham (surat-surat berharga)
1.
Saham yang
diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi ktriteria-kriteria syariah.
·
Tidak ada
transaksi yang berbasis bunga.
·
Tidak ada
transaksi yang meragukan.
·
Saham harus dari perusahaan
yang halal aktivitas bisnisnya.
·
Tidak ada
transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti
manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.
·
Instrumen
transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah,
istisna’, dan salam.
|
Saham (surat-surat berharga)
1.
Saham yang
diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.
·
Mengandung
transaksi yang berbunga.
·
Mengandung
transaksi yang spekulatif.
·
Semua perusahaan
baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.
·
Mengandung
transaksi yang manipulatif.
·
Instrumen
transaksi dengan menggunakan prisip bunga.
|
Obligasi syari’ah.
1.
Berdasarkan
akad mudharabahdengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000
tentang pembiayaanmudharabah.
2.
Emiten bertindak sebagaimudharib (pengelola
modal).
3.
Pemegang obligasi
sebagaishahibul mal (pemodal).
4.
Emiten obligasi
tidak boleh melakukan kegiantan yang bertentang prinsip syariah.
5.
Nisbah harus
disebutkan dalam akad.
|
Obligasi konvensional
1.
Berdasarkan
prisip bunga.
2.
Emiten bertindak
sebagai debitur (yang berhutang).
3.
Pemegang obligasi
sebagai kerditur (yang berpiutang).
4.
Emiten obligasi
dibebaskan kegiatan usahanya, sehingga tidak ada batasan halal-haram.
5.
Nisbah mengikuti
perkembangan suku bunga.
|
Reksa Dana syariah
1.
Berdasarkan
akad wakalah antara manajer investasi dan pemodal, serta
akad mudharabah antara manajer investasi dan pengguna investasi
dengan memeperhatiakn fatwa DSN-MUI No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang Reksa
Dana Syariah.
2.
Investasi
dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah.
3.
Jenis usaha
emiten harus sesuai dengan syariah.
4.
Pembagian
keuntungan antara pemodal (diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna
investasi berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad.
5.
Manajer investasi
tidak menanggung resiko kerugian selama tidak lalai. Artinya yang menanggung
kerugian tetap pemodal.
|
Reksa Dana Konvensional
1.
Berdasarkan
prisip kontrak investasi kolektif dengan memeperhatikan Pasal 18 sampai
dengan Pasal 29 Bab IV UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2.
Investasi
dilakukan pada instrumen konvensional.
3.
Jenis usaha
emiten tidak harus sesuai syariah.
4.
Pembagian
keuntungan antara pemodal dan manager investasi berdasarkan perkembangan suku
bunga.
5.
Manajer investasi
juga menanggung resiko karena berdasarkan prinsip kolektivitas.
|
·
Perbandingan Kinerja Investasi Syariah dengan Investasi
Konvensional
Dari data statistik Bapepam Desember mengenai perkembangan
indeks di pasar modal Indonesia, diketahui selama tahun 2011 saham-saham
syariah memberikan keuntungan lebih rendah dibandingkan saham-saham
lainnya.Dimana berdasarkan perhitungan Indeks saham JII memberikan return 12%,
sedangkan LQ 45=13%. Saat ini, meski instrumen investasi syariah di Indonesia
terus menunjukkan pertumbuhannya, namun data Bapepam menunjukkan bahwa secara
market share industri keuangan syariah dalam kurun waktu lima tahun terakhir
masih dalam kisaran 3% dari industri keuangan nasional. Salah satu cara untuk
meningkatkan market share instrumen investasi berbasis syariah adalah dengan
menjaga return syariah ke tingkat yang dapat diterima pasar. Keunggulan prinsip
ekonomi syariah yang menekankan pada prinsip keadilan, perlarangan spekulasi,
serta pelarangan riba seharusnya berimbas pula pada return yang dihasilkan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ridho (2008),
menghasilkan kesimpulan bahwa perbandingan rata-rata kinerja investasi
konvensional dengan investasi syariah pada jangka panjang menunjukkan bahwa
kedua investasi tersebut tidak berbeda secara signifikan. Sedangkan penelitian
Sufianti (2003) dengan menggunakan periode data jangka pendek menunjukkan bahwa
rata-rata return indeks JII tidak berbeda secara signifikan dengan rata-rata
indeks LQ-45. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Ida Syafrida dkk (2014)
menunjukan bahwa kinerja JII dengan kinerja LQ-45 tidak terdapat perbedaan yang
signifikan, demikian pula antara kinerja investasi syariah dengan kinerja
investasi konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen berbasis syariah
tidak kalah menguntungkan jika dibanding dengan instrumen berbasis
konvensional.Bahkan jika diamati lebih cermat selama periode pengamatan
terlihat kinerja investas syariah sedikit lebih baik daripada kinerja investas
konvensional.
2.4.
Evaluasi Investasi
dalam Kerangka Syariah
Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu
indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri.Indeks Islam menunjukkan
pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah,
sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya
yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
1. Indeks saham konvensional dan Indeks
saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh
pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional.Bahkan
sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek
setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan
indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ)
bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta
Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.
Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana
Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak
ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis
syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan
investasi dalam ekuiti secara syariah, atau untuk memberikan kesempatan kepada
investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan
indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat
di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang
terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal).Akibatnya bukanlah
suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di
sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak
kehidupan masyarakat.Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada
rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.
Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya
membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks
Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam
produksi :
Ø Alkohol (minuman keras)
Ø Babi dan yang terkait dengannya
Industri hiburan, seperti hotel, dan perjudian,
bioskop, media porno dan industri musik.Dow Jones juga mengemukakan pendapat
para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan
tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah massal.
Sementara itu, FTSE dalam papernya yang berjudul
Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series
mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak
boleh bergerak dalam bidang :
Ø Perbankan dan bisnis keuangan lainnya
yang terkait dengan bunga (interest)
Ø Alkohol
Ø Rokok
Ø Judi
Ø Pabrik senjata
Ø Peternakan babi, pengepakan dan
pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
Ø Sektor / perusahaan yang signifikan
dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
Ø Perusahaan yang memiliki beban utang
ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang
diijinkan hukum Islam.
Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman
dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah.
Sedangkan sisanya 59 saham tergolong haram atau tidak sesuai dengan prinsip
syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham
tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat.
Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah
antara indeks Islam dan indeks konvensional.Pertama, jika indeks Islam
dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional,
maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang
digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional
memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut.Kedua, jika indeks
Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut
didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang
sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
2. Instrumen
Dalam pasar modal konvensional instrumen yang
diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham,
obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa
Dana.
Saham merupakan surat tanda penyertaan atau
pemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan yang menerbitkan saham
tersebut, sedangkan obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan
kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan.
Opsi merupakan produk turunan (derivatif) dari efek
(saham dan obligasi). Robert Angg (1997) sebagaimana dikutip Anoraga dan
Pakarti mendefinisikan opsi sebagai produk efek yang akan memberikan hak kepada
pemegangnya (pembeli) untuk membeli atau menjual sejumlah tertentu dari aset
finansial tertentu, pada harga tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu.
Adapun right adalah efek yang memberikan hak kepada
pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan emiten pada proporsi
dan harga tertentu.
Waran merupakan turunan dari saham biasa yang
bersifat jangka panjang dan memberikan hak kepada para pemegangnya untuk
membeli saham atasnama dengan harga tertentu.
Sedangkan Reksa Dana (mutual fund) adalah perusahaan
investasi yang mengelola investasi saham, obligasi, dan lain-lainnya, dengan
menerbitkan surat berharga tersendiri yang ditujukan kepada para investor,
sehingga para investor tersebut tidak perlu lagi melakukan investasi langsung
terhadap berbagai surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek tetapi cukup
membeli surat berharga yang diterbitkan Reksa Dana tersebut.
Dalam pasar modal syariah, instrumen yang
diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan
opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.
Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah
sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya bedanya saham yang
diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi
kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang penulis sebutkan dalam pembahasan
indeks Islam.
Sementara obligasi syariah berbeda dengan obligasi
konvensional.Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk keuangan yang
tidak dibenarkan dalam Islam karena menggunakan bunga sebagai daya tariknya.
Menurut Muhammad al-Amin, intrumen obligasi syariah dapat diterbitkan dengan
menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, salam, dan
murabahah sehingga dari prinsip ini nama obligasi syariah tergantung pada
prinsip yang mana yang digunakan emiten.
Di Indonesia penerbitan obligasi syariah ini
dipelapori oleh Indosat dengan menerbitkan Obligasi Syariah Mudharabah Indosat
senilai Rp 100 milyar pada Oktober 2002 yang lalu. Obligasi ini mengalami
oversubribed dua kali lipat sehingga Indosat menambah jumlah obligasi yang ditawarkan
menjadi Rp 175 milyar.[30] Langkah Indosat ini diikuti Bank Muamalat dan Bank
Syariah Mandiri (BSM) pada tahun ini.
Dalam konsep Obligasi Syariah Mudharabah, emiten
menerbitkan surat berharga jangka panjang untuk ditawarkan kepada para investor
dan berkewajiban membayar pendapatan berupa bagi hasil atau margin fee serta
pokok utang obligasi pada waktu jatuh tempo kepada para pemegang obligasi
tersebut. Dalam hal ini pihak emiten berfungsi sebagai mudharib sedangkan
investor pemegang obligasi sebagai shahibul mal.Sementara emiten yang
menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi persyaratan seperti persyaratan
emiten yang masuk dalam kriteria indeks Islam.
Instrumen ketiga yang diperdagangkan dalam pasar
modal syariah adalah Reksa Dana Syariah.Reksa Dana Syariah merupakan sarana
investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu
produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa
Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh
dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam
saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
Sementara itu perkembangan Reksa Dana Syariah di
Indonesia masih lambat. Pada tahun 2002 lalu dana masyarakat yang terhimpun
dalam Reksa Dana baru mencapai Rp 40 milyar atau sekitar 0,1% dari total Reksa
Dana. Sedangkan Reksa Dana yang ada saat ini baru Danareksa Syariah dan
Danareksa Syariah Berimbang yang dikelola Danareksa, Reksa Dana PNM Syariah
yang dikelola Permodalan Nasional Madani (PNM), Rifan Syariah yang dikelola Rifan
Asset Management (RAM), dan Reksa Dana Batasa Syariah yang baru diluncurkan PT
Batasa Capital pada tahun ini.
3. Mekanisme transaksi
Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi,
idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi
yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang
diharamkan.Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika
dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam
(insider trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan
(short selling).
Sementara itu Obaidullah mengemukakan etika di pasar
modal syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad (freedom contract)
selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba (freedom from al-riba),
gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned
income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation), darar
(detriment) dan tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public
interest), juga harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair
price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to
equal, adequate, and accurate infromation).
Inti dari apa yang disebutkan oleh Alhabshi dan
Obaidullah tersebut adalah pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap
transaksi yang berlandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal
konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan
keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan
manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar
modal konvensional.
Irfan Syauqi menjelaskan perihal spekulasi ini,
pertama, spekulasi hakikatnya bukanlah kegiatan investasi, kedua, spekulasi
menyebabkan peningkatan pendapatan bagi sekelompok masyarakat tanpa memberikan
konstribusi apapun baik yang bersifat positif maupun produktif, ketiga,
spekulasi merupakan sumber penyebab krisis keuangan, dan keempat, spekulasi
datang dari mental ingin cepat kaya.
Dalam mekanisme transaksi produk pasar modal
syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian dan
penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal
konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan
menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para
spekulan untuk mempermainkan harga.Akibatnya perubahan harga saham ditentukan
oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri.Menurut
Irfan Syauqi hal ini dilarang dalam Islam. Untuk itu dalam proses perdagangan
saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, selanjutnya agen
tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan
untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham tersebut
dijual/dibeli karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip first
come - first served
Perkembangan harga saham dalam pasar modal
konvensional sudah lepas dari nilai instrinsiknya yang dipicu oleh transaksi
spekulatif, juga muncul dari keinginan para pelaku pada umumnya agar harga
saham terus meningkat sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuelson dan Nordhaus
dalam bagian pendahuluan paper ini.
Kenaikkan harga saham bukan didorong oleh
bertambahnya keuntungan perusahaan dan jumlah deviden yang dibagikan, tetapi
didorong oleh harapan dan impian pemburu saham terutama dari kalangan yang
paling awam.Kondisi seperti ini merupakan sasaran empuk bagi para spekulan yang
sangat jeli dalam menganalisis perkembangan pasar.
Juga merupakan hal yang lumrah bagi pelaku di pasar
modal konvensional untuk membeli sejumlah saham dalam satu hari (tentunya
dengan perkiraan harga saham terus menanjak bull market) misalnya dengan total
nilai Rp 100 juta dengan modal di tangan hanya Rp 10 juta di mana kekurangannya
Rp 90 juta (90%) dipinjam dari bank. Ia berani menanggung beban bunga karena
beranggapan mungkin dalam satu hari atau beberapa hari berikutnya, atau satu
minggu hingga satu bulan kemudian harga saham terus meningkat.
Dalam perdagangan obligasi syariah, menurut Muhammad
Gunawan tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim
dilakukan pada obligasi konvensional.Prinsip transaksi obligasi syariah adalah
al-hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi
hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan
jatuh tempo obligasi.
Sedangkan untuk perdagangan Reksa Dana Syariah, manajer
investasi menawarkan kepada pembeli Reksa Dana Syariah yang bersifat jangka
pendek di pasar uang dan Reksa Dana Syariah jangka panjang di pasar saham.
Misalnya Danareksa Syariah mengalokasikan 80% investasinya di saham dan 20% di
pasar uang atau surat utang. Keuntungan yang diperoleh investor dalam Reksa
Dana Syariah ini sangat bergantung pada bagaimana manajer investasi menginvestasikan
dana yang dikelolanya.
Beberapa tahun belakangan ini, berinvestasi pada
instrumen keuangan atau financial assets menjadi sebuah cara yang banyak
digemari oleh para pemilik modal untuk mengembangkan dana yang mereka miliki.
Masyarakat yang semakin paham dengan pengelolaan keuangan dan invenstasi, akan
semakin pandai dalam menilai dan mengendalikan risiko investasi yang mereka
lakukan. Masyarakat pun saat ini banyak yang memilih untuk berinvestasi
pada beberapa produk investasi pasar modal yang dianggap ideal karena tingkat
keuntungan yang ditawarkan relatif cukup tinggi.Bangkitnya ekonomi Islam
menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk
Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga pengembangan produk pasar
modal yang berbasis syariah perlu ditingkatkan.Tahun 1990-an Indonesia baru
mengenal kegiatan perbankan syariah. Tujuh tahun kemudian, produk syariah di
pasar modal mulai diperkenalkan dengan ditandai munculnya produk reksa dana
syariah.
Pesatnya pertumbuhan instrumen-instrumen investasi
baik konvensional maupun syariah ternyata sedikit memberikan masalah.Masalah
yang dihadapi oleh para investor maupun investor potensial adalah bagaimana
memilih alternatif instrumen investasi yang ada berdasarkan kinerja
portofolio.Oleh karena itu, pengukuran kinerja instrumen investasi konvensional
dan syariah merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan.
3.1.
Kesimpulan
Pandangan
Islam tentang investasi adalah sangat penting dan perlu persiapan, hal ini
tersirat dalam Al-Qur'an surat Al-Hasyr 18 yang menyeru orang-orang beriman
agar mempersiapkan diri untuk hari esok. Salah satu persiapan itu kalau dilihat
dari perspektif ekonomi adalah investasi.
Investasi
adalah bentuk aktifitas ekonomi.Sebab setiap harta ada zakatnya. Jika harta
didiamkan (tidak diproduktifkan) maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya,
yang salah satu hikmah dari zakat adalah mendorong setiap muslim
menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh
zakat kecuali keuntungannya saja.
Agar
terhindar dari investasi yang tidak Islami maka setiap diri harus mengetahui
etika bisnis dalam berinvestasi, karena ketidaktahuan dan minimnya pengetahuan
tentang investasi dalam Islam terkadang membuat orang asal saja dalam
menginvestasikan hartanya dan kadang terjatuh pada perbuatan melanggar syariat.
Sebagian karena iming-iming
keuntungan (return) yang besar.
Agar
terhindar dari praktik investasi, yang tidak Islami maka ada beberapa hal
prinsip dalam investasi yang harus menjadi acuan dan landasan bagi para
investor, yaitu:
1. Tidak
mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara
mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak
mendzalimi dan tidak didzalimi.
3. Keadilan
pendistribusian pendapatan.
4. Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha (an-taradin).
5. Tidak
ada unsur riba, maysir/perjudian/spekulasi dan gharar (ketidak
jelasan/samar-samar).
3.DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad. Manajemen Keuangan Syari’ah. Yogyakarta: UPP
STIM YKPN. 2014.
Sakinah.INVESTASI
DALAM ISLAM (PDF Download Available).
https://www.researchgate.net/publication/314482004_INVESTASI_DALAM_ISLAM [accessed Nov 12 2017].
PERBEDAAN INVESTASI SYARIAH DENGAN INVESTASI KONVENSIONAL.
http://lets-sekolah.blogspot.co.id/2016/05/perbedaan-investasi-syariah-dengan.html [accessed Nov 10 2017].
Intan Mutiah.INVESTASI SYARIAH.
http://intanmutiah24.blogspot.co.id/2016/04/investasi-syariah.html[accessed Nov 10 2017].
0 Response to "Seputar Investasi Syariah"
Post a comment