Belajar Reksadana Syariah Lengkap
Saturday, 18 May 2019
Add Comment
2.1 Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana di Inggris dikenal dengan
sebutan Unit Trust yang berarti Unit (saham)
kepercayaan, di Amerika dikenal dengan sebutan Mutual Fund yang
berarti dana bersama dan di Jepang dikenal sebutan Investment Fund yang
berarti pengelolaan dana untuk investasi berdasarkan kepercayaan. Reksadana
tersusun menjadi dua konsep, yaitu reksadana yang berarti jaga atau pelihara
dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikan dapat dikatakan
bahwa reksadana adalah kumpulan uang yang di pelihara.
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995
Pasal 1 Ayat 27 tentang pasar modal, bahwa reksadana adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Efek yang dimaksud
adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi,
dan pasar uang. Lembaga reksadana adalah emiten (penerbit) unit-unit
sertifikat saham yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi dalam efek,
investasi kembali atau perdagangan efek di bursa efek.
Disamping reksadana konvensional, telah
hadir pula reksadana syariah. Reksadana syariah adalah reksadana yang
beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam. Baik dalam bentuk akad
antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan manajer
investasi sebagai wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan
pengguna investasi.
Reksadana syariah pertama kali di
perkenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh PT Dana reksa Investment
Management, dimana pada saat itu PT Dana reksa mengeluarkan produk
Reksadana berdasarkan prinsip syariah berjenis Reksadana campuran yang
dinamakan Dana reksa Syariah Berimbang. Reksadana syariah merupakan
lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk
di investasikan. Salah satu tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi
kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari
sumber dan cara yang bersih dan data di pertanggung jawabkan secara agama serta
sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.2 Pandangan Syariah Tentang Reksadana
Pandangan syariah tentang reksadana
syariah ini dikutip dari Lokakarya Alim Ulama tentang reksadana syariah, yang
diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia bekerja sama Bank Muamalat
Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M
di Jakarta. Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan
selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang
oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu : “Prinsip dasar dalam
transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan,
selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah.”
Di dalam suatu transaksi bisnis yang
paling penting didalam hukum Islam (muamalah) adalah akad. Diantara
prinsip-prinsip dalam melakukan akad adalah disebutkan dalam al-Qur’an sebagai
berikut : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu...” kemudian ayat lain
menyebutkan : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Reksadana syariah berbeda dengan reksadana
konvensioanl. Dalam reksadana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan
dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudarabah atau musyarakah). Dan
disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi
keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal, dan
sebagainya. Namun, di dalamnya juga ada hal-hal bertentangan dengan syariah,
baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam
reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Zuhaily
berkata: Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat
dan dapat disamakan hukumnya (di qiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah.
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh). Mekanisme operasional antara pemodal dengan
manajer investasi dalam reksadana menggunakan sistem wakalah. Pada akad wakalah
tersebut, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan
investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam prospektus. Investasi hanya dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai
dengan syariah Islam. Instrumen tersebut meliputi instrumen saham sesuai
syariah, penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah, dan surat utang
jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk menjamin reksadana syariah
beroperasi tanpa menyalahi aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam Fatwa
DSN, suatu reksadana syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat pengelola investasi mengenai hal-hal
yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara reksadana dengan
DSN.
2.3 Bentuk-bentuk
Reksadana Syariah
2.3.1 Reksadana Berdasarkan Hukum
2.3.1.1 Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT Reksadana/ investment
companies)
Merupakan suatu perusahaan yang
bergerak pada pengelolaan portofolio investasi pada surat-surat berharga yang
tersedia di pasar investasi. Dari kegiatan tersebut, PT Reksadana akan
memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan (sekaligus
nilai sahamnya), yang kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investor
yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
2.3.1.2
Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (unit investment trust)
Merupakan kontrak yang dibuat antara
manajer investasi dan bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit
penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, manajer investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan bank Kustodian penitipan dan
administrasi investasi kolektif.
2.3.2 Reksadana
Berdasarkan Sifat Operasional
2.3.2.1
Reksadana terbuka (open-end fund)
Reksadana terbuka menjual sahamnya melalui
penawaran umum untuk seterusnya di catatkan pada bursa efek. Investor tidak
dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksadana melainkan kepada
investor lain melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh
mekanisme harga.
2.3.2.2
Reksadana tertutup (close-end fund)
Reksadana tertutup menjual saham atau unit
penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli. Saham
ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan harganya ditentukan didasarkan
atas nilai aktiva bersih (NAB) atau net asset value (NAV) per
saham yang dihitung oleh bank Kustodian.[7]
2.3.3 Reksadana
Berdasarkan Jenis Investasi
2.3.3.1
Reksadana pendapatan tetap (fixed income funds)
Reksadana pendapatan tetap adalah
reksadana yang apabila dalam alokasi investasi ditentukan bahwa
sekurang-kurangnya 80% dari nilai aktivanya diinvestasikan dalam efek hutang
dan sisanya dapat diinvestasikan (seluruhnya atau sebagian) dalam efek hutang.
Karena dapat memiliki saham yang secara umum mempunyai resiko yang lebih
tinggi, reksadana ini sangat sesuai bagi pemodal yang tidak berkeberatan untuk
menanggung resiko kehilangan sebagian kecil dari modal atau dana awal untuk
mendapatkan kemungkinan memperoleh pendapatan yang cukup besar dibandingkan
dengan hasil investasi di Deposito.
2.3.3.2
Reksadana saham (equity funds)
Reksadana saham atau yang disebut juga
reksadana jenis ekuitas adalah reksadana yang menginvestasikan
sekurang-kurangnya 80% dari asetnya dalam efek ekuitas atau saham.
2.3.3.3
Reksadana campuran (balance fund)
Reksadana campuran adalah reksadana yang
mempunyai kebebasan menentukan alokasi aset sehingga dapat sewaktu-waktu
mempunyai portofolio investasi dengan mayorritas saham dan di lain waktu
merubah sehingga menjadi mayoritas obligasi. Dengan demikian, bila biaya
pemakaian dana sedang tinggi, maka pasar modal umumnya melesu dan harga saham
cenderung menurun, sebalinya, bila pemakaian biaya dana sedang rendah maka
pasar modal umumnya akan bergairah dan harga saham cenderung meningkat.[8]
2.4 Kegiatan
Investasi Reksadana Syariah
2.4.1 Dalam
melakukan kegiatan investasi reksadana syariah dapat melakukan apa saja
sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal
yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran,
pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi, dan
lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
2.4.2 Akad yang dilakukan oleh reksadana syariah dengan emiten dapat
dilakukan melalui mudarabah (qiradh)/musyarakah. Reksadana syariah yang
dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat
melakukan akad mudarabah (qiradh)/musyarakah. Wahbah az-Zuhaily menjelaskan:
“...Mazhab Hanafi mengatakan: Mudharib tidak boleh mengatakan mudarabah dengan
orang lain kecuali pemilik harta memberikan mandat.”
“...sedangkan
mazhab Maliki mengatakan: ‘Amil (mudharib) akan menanggung risiko apabila modal
qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga
untuk dikembangkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak
mengizinkannya. Jika pemilik harta (modal) menyetujui/mengizinkan kepada amil
(mudharib) untuk memberikan harta (modal) nya kepada orang lain dengan akad
mudarabah, hukumnya boleh.
2.4.3 Jual
beli, reksadana syariah selaku mudharib juga di bolehkan melakukan jual beli
saham. Ibnu Qudamah berkata: Jika salah seorang dan orang berkongsi membeli
bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli
hak milik orang lain.
2.4.4 Mekanisme
transaksi
2.4.4.1
Dalam melakukan transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan
tindakan spekulasi, yang di dalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran
palsu), ihtikar, dan tindakan spekulasi lainnya.
2.4.4.2
Produk-produk transaksi reksadana pada umumnya seperti spot, porward, swap,
option, dan produk-produk lain yang biasa dilakukan reksadana hendaknya menjadi
bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana syariah.
2.4.4.3
Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian,
seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan,
formula, pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas
Syariah yang ditunjuk oleh MUI.
2.5 Keuntungan dan Risiko Reksadana Syariah
2.5.1 Keuntungan
reksadana syariah
Beberapa keuntungan dalam menginvestasikan
melalui reksadana adalah sebagai berikut 2.5.1.1 Tingkat likuiditas yang baik
Yang dimaksud likuiditas disini adalah
kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini
yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham. Saham yang telah dicatatkan di
bursa, dimana transaksi terjadi setiap hari. Selain itu, pemodal dapat
mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan
yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk
mengelola kasnya.
2.5.1.2 Manajer profesional
Reksadana dikelola oleh manajer investasi
yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana
tersebut. Manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang
investasi bagi pemegang saham/unit reksadana oleh tujuan investasi dari
reksadana tersebut.
2.5.1.3
Diversifikasi
Diversifikasi adalah istilah investasi
dimana tidak menempatkan seluruh dana di dalam satu peluang investasi, dengan
maksud membagi risiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga
kinerja satu saham tidak akan memengaruhi keseluruhan kinerja reksadana. Pada
umumnya, reksadana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari
berbagai perusahaan.
2.5.1.4
Biaya rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana
dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan
menghasilkan biaya transaksi yang murah.
2.5.2 Risiko
reksadana syariah
Beberapa resiko dalam melakukan investasi
melalui reksadana syariah adalah sebagai berikut :
2.5.3 Risiko
perubahan kondisi ekonomi dan politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh
Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi Internasional. Perubahan
kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan
khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat
memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk
perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa Efek di Indonesia, yang secara
tidak langsung akan memengaruhi kinerja portofolio rekdsadana.
2.5.4 Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Nilai unit penyertaan reksadana dapat
berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksadana.
Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain :
2.5.4.1
Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya
2.5.4.2 Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian
dan penjualan
2.5.4.3 Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan
usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk
tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
2.5.5 Risiko
likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung
pada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk
membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai.
2.5.6 Risiko
kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi
Dalam hal ini terjadinya kerusakan atau
kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksadana yang disimpan di bank
kustodian, bank kustodian di lindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya
penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian
tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atau surat-surat
berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi ini dapat
berpengaruh terhadap nilai aktiva per unit pernyataan.[11]
2.6 Produk
Reksadana Syariah
No.
|
Nama Reksadana
|
Jenis Reksadana
|
Manajer Investasi
|
1.
|
Danareksa Syariah
Berimbang
|
Campuran
|
Danareksa
Investment
Management
|
2.
3.
|
PNM Syariah
PNM Amanah Syariah
|
Campuran
Pendapatan Tetap
|
PNM Investment
Management
|
4.
5.
|
Batasa Syariah
Dompet Dhuafa BTS
Syariah
|
Campuran
Pendapatan Tetap
|
Batasa Capital
|
6.
|
AAA Syariah Fund
|
Campuran
|
AAA Sekuritas
|
7.
8.
|
BNI Dana Syariah
BNI Dana Plus
Syariah
|
Pendapatan Tetap
Campuran
|
BNI Securitas[12]
|
2.7 Perbedaan
Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah
No.
|
Jenis Perbedaan
|
Reksadana Syariah
|
Reksadana Konvensional
|
1.
|
Tujuan Investasi
|
Tidak semata-mata
return, tetapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
|
Return yang tinggi
|
2.
|
Operasional
|
Ada proses screening
|
Tanpa proses
screening
|
3.
|
Pengawasan
|
Dewan Pengawas
Syariah dan BAPEPAM
|
Hanya BAPEPAM
|
4.
|
Akad/pengikatan
|
Selama tidak
bertentangan dengan syariah
|
Menekankan
kesepakatan tanpa ada aturan halal dan haram
|
5.
|
Transaksi
|
Tidak boleh
berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu),
ikhtikan, masyir, dan riba
|
Selama transaksinya bisa
memberikan keuntungan.[13]
|
Andi Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta,
2009.
Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Bumi Aksara,
Jakarta, 2006.
Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia,
Bandung, 2013.
Muhamad, Dasar-dasar keuangan Islami, Ekonisia,
Yogyakarta, 2004.
Nurul Huda dan Mustafa
Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana, Jakarta, 2007.
Rico Febriyanto, Analisis Perbandingan Kinerja Reksadana Konvensional
dengan Kinerja Reksadana Syariah, Jurnal Bisnis Ekonomi Vol. 2, No. 1,
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2011.
Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah, Graha Ilmu, Yogyakarta,
2012.
0 Response to "Belajar Reksadana Syariah Lengkap"
Post a comment