Penerimaan dan Distribusi Beban Pemerintah
Thursday, 22 August 2019
Add Comment
1
Pengertian Penerimaan Pemerintah
Menurut undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara yang dimaksud dengan Pemerintahan adalah Pemerintahan Pusat
dan/atau Pemerintahan Daerah.Penerimaan pemerintah dapat diartikan sebagai
penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan
pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang
dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang,
dan sebagainya. Di samping mempunyai berbagai kewajiban, Negara (pemerintah)
juga mempunyai berbagai hak. Salah satu haknya adalah menggali sumber-sumber
penerimaan bagi Negara untuk membiayai berbagai pengeluaran sehubungan dengan
kegiatan penyelenggaraan negra/pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penerimaan atau pendapatan Negara (government
revenue) adalah semua penerimaan kas umum (kas penerimaan pusat) atau kas
daerah (penerimaaan daerah) dari berbagai sumber yang sah, yang menambah
ekuilitas dana dalam periode tahun anggaraan bersangkutan yang menjadi hak
pemerintah pusat atau daerah. Dalam arti yang luas, penerimaan atau pendapatan
Negara adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan
barang-barang dan jasa-jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah,
pencetakan uang, pinjaman pemerintah menjalankan berbagai pungutan dari
masyarakat yang didasarkan pada undang-undang.
2.2
Sumber Penerimaan dan Distribusi Beban Pemerintah
2.2.1
Sumber Penerimaan Pemerintah
Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai
penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan
pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang
dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang,
dsb. Di dalam kenyataannya kita tidak dapat menarik suatu batas yang tegas dari
macam-macam sumber penerimaan pemerintah itu, tetapi walaupun demikian
sumber-sumber penerimaan pemerintah ataupun cara-cara yang dapat ditempuh
pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai
berikut :
2.2.1.1 Pajak
Yang dimaksud dengan pajak ialah pembayaran iuran
oleh rakyat kepadapemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang
secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya : Pajak kendaraan bermotor, pajak
penjualan dsb. Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat
kepada negra (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung bias ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara untuk
menyelenggarakan pemerintah. Sementara itu, dari perspektif ekonomi, pajak
dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sector privat kepada sector
public. Pemehaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua
situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasa barang dan jasa. Kedua,
bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public
yang merupakan kebutuhan masyarakat. Adapun pemahaman pajak dari perspektif
hukum, menurut Soemitro, adalah suatu perikatan yang muncul karena adanya
undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga Negara untuk
menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada Negara, Negara mempunyai
kekuatan untuk memaksa, dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk
penyelenggaraan pemerintah. Pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak
yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya
kepastian hukum, baik bagi fiskus (petugas pemeriksa pajak) sebagai pengumpul
pajak maupun wajib pajak sebagai pembayaran pajak. Pajak, menurut pasal 1 angka
1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, adalah konstribusi wajib
kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undangundang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun cirri-ciri pajak yang diantaranya : iuran rakyat kepada Negara, pajak
dipungut oleh Negara, pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya, pemungutan pajak dapat dipaksakan, pemungutan pajak merupakan
alih dana dari wajib pajak sebagai pembayar pajak (sector swasta) kepada
pemungut pajak/ pengelola pajak (Negara/pemerintah), Pajak mempunyai fungsi
bugeter (mengisi kas Negara/anggaran Negara) dan fungsi regulerent (mengatur
kebijakan Negara dibidang social dan ekonomi), tanpa ada kontraprestasi
(imbalan) secara langsung yang bersifat individu, hasil penerimaan pajak
digunakan untuk membiayai tugas umum Negara/pemerintah, baik rutin maupun
pembangunan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.2.1.2 Retribusi
Yang dimaksud dengan retribusi ialah suatu
pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya
hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran
retribusi tersebut. Misalnya : Uang kuliah, uang langganan air minum, uang
langganan listrik
2.2.1.3 Keuantungan dari perusahaan-perusahaan
Negara
Penerimaan yang berasal dari sumber ini merupakan
penerimaan penerimaan pemerintah dari hasil penjualan (harga) barang-barang
yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan Negara.
2.2.1.4 Sumbangan masyarakat
untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah
seperti pembayaran biaya-biaya perizinan (lisensi), tol atau pungutan sumbangan
pada jalan raya tertentu seperti di jagorawi.
2.2.1.5 Pencetakan uang kertas
Karena sifat dan fungsinya, maka pemerintah memiliki
kekuasaan yang tidak dimiliki oleh para individu dalam masyarakat. Pemerintah
mempunyai kekuaasaan untuk mencetak uang kertas sendiri atau minta kepada bank
sentral guna memberikan pinjaman kepada pemerintah walaupun tanpa suatu deking.
Apabila pencetakan uang itu dijalankan dengan kurang hati-hati, maka akibatnya akan
kurang baik yaitu cenderung untuk menimbulkan inflasi.
Inflasi mempunyai pengaruh seperti hanya dengan
pajak. Oleh karena itu sering kali inflasi disebut sebagai pajak yang tidak
kentara, karena konsumen dengan jumlah uang yang sama akan dapat memperoleh
barang-barang dan jasa-jasa yang semakin sedikit jumlahnya berhubung dengan
turunnya nilai uang.
2.2.1.6 Hasil dari undian Negara
Dengan undian Negara, pemerintah akan mendapatkan
dana yaitu perbedaan antara jumlah penerimaan dari lembaran surat undian yang
dpaat dijual dengan semua pengeluaran-pengeluarannya termasuk hadiah yang
diberikan kepada pemenang darai undian Negara tersebut. Undian Negara ini
adalah baik sifatnya karena harga surat undiannya adalah sangat murah, sehingga
mereka yang membelinya tidak begitu merasakan rugi kalau tidak memperoleh
kemenangan, tetapi sekedar menyumbang kepada pemerintah, sedangkan yang menang
akan sungguh-sungguh akan merasa senang. Tetapi sering kali usaha-usaha mengumpulkan
dana melalui system undian ini membawa pengaruh-pengaruh yang kurang baik
terhadap kehidupan rakyat kecil karena mereka ini kemudian berlomba-lomba dalam
mencari kemenangan, tanpa melihat kemampuannya dan kurang mengadakan
perhitungan. Hal ini memang masuk akal karena bila mereka menang, status
sosialnya akan meningkat dengan cepat sekali. Contoh : Sumbangan Yayasan Dana
Bantuan.
2.2.1.7 Pinjaman
Pinjaman ini dapat berasal dari luar negeri maupun
dalam negeri. Pada umumnya Negara-negara sedang berkembang mengandalkan
pembiayaan pembangunannya sebagian besar pada pinjaman ini.
2.2.1.8 Hadiah
Sumber dana jenis ini dapat terjadi seperti
pemerintah pusat memberikan hadiah kepada pemerintah daerah, atau dari swasta
kepada pemerintah dan dapat pula terjadi dari pemerintah dari suatu Negara
kepada pemerintah Negara lain. Penerimaan Negara dari sumber ini sifatnya
adalah folunter tanpa balas jasa baik langsung maupun tidak langsung.
2.3 Distribusi Beban Pemerintah
Distribusi adalah suatu proses penyamapian barang
atu jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang
atu jasa tersebut diperlukan. Proses distribusi tersebut pada dasarnya
menciptakan faedah (utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik. Hal
penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintahan di atas adalah
pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk
mendistribusikan beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakatnya. Kita
lihat sekarang mengenai sumber penerimaan pemerintah yang berasal dari pajak
karena pajak adalah sumber penerimaan Negara yang terbesar bagi Negara-negara
dimanapun. Pajak disamping sebagai sumber penerimaan Negara yang utama (fungsi
budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan
mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur).
Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan
sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan
pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai
pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna
menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan distribusi
pendapatan serta stabilisasi ekonomi. Tetapi pengertian ini diperluas yaitu
untuk mengatur kegiatan-kegiatan baik kegiatan produsen maupun konsumen dalam
mencapai tujuannnya masing-masing. Dengan melalui system perpajakan pemerintah
dapat menghalangi dihasilkannya barang-barang tertentu yang tidak dikehendaki
oleh pemerintah, dan dapat pula pemerintah mencegah konsumsi barang-barang
tertentu yang diperkirakan akan mengganggu kesehatan atau di anggap kurang
penting oleh pemerintah. Sebaliknya dengan meringankan beban pajak atau
menghapus pajak pemerintah dapa tmemajukan suatu kegiatan ekonomi tertentu.
2.3.1 Smith’s Conons
Dalam mendistribusikan beban pemerintah atau dengan
kata lain karena kegiatan pemerintah sebagian besar dibiayai oleh penerimaan
pajak, maka berarti ada masalah pengenaaan pajak pada wajib pajak. Dalam
pengenaan pajak itu adam smith telah mengajukan beberapa prinsip bagi pengenaan
pajak yang baik yang disebut dengan Smith’s Conons, yaitu :
2.3.1.1
Prinsip kesamaan / keadila (equity)
Artinya ialah bahwa beban pajak harus sesuai dengan kemampuan
relative dari setiap wajib pajak. Perbedaan dalam tingkat penghasilan harus
digunakan sebagian dasar didalam distribusi beban pajak itu, sehingga bukan
beban pajak dalam arti uang yang penting tetapi beban riil dalam arti kepuasaan
yang hilang.
2.3.1.2
Prinsip Kepastian (Certainty)
Pajak hendaknya tegas, jelas dan pasti bagi setiap
wajib pajak, sehingga mudah dimengerti oleh mereka dan juga akan memudahkan
administrasi pemerintahan sendiri.
2.3.2.3
Prinsip Kecocokan/Kelayakan (convenience)
Pajak jangan sampai terlalu menekan seseorang wajib
pajak, sehingga wajib pajak akan dengan suka dan senang hati melakukan
pembayaran pajak kepada pemerintah.
2.3.3.4
Prinsip Ekonomi (economy)
Pajak hendaknya menimbulkan kerugian yang minimal
dalam arti jangan sampai biaya pemungutannya lebih besar dari pada jumlah
penerimaan pajaknya. Smith’s Conons ini masih dilengkapi oleh sarjana lain
dengan satu prinsip lagi yaitu yang disebut prinsip ketepatan (adequity). Pajak
hendaknya dipungut tepat pada waktunya jangan smapai mempersulit posisi
anggaran belanja.
2.3.2 Benefit Approach dan Ability
to Pay Approach ?
Pendekatan ini lebih mudah dilaksanakn yaitu pada
pokoknya bahwa :
2.3.2.1
Benefit Approach dengan kata lain adalah prinsip pengenaan pajak berdasarkan
atas manfaat yang diterima oleh seorang wajib pajak dari pembayaran pajak itu
kepada pemerintah.
2.3.2.2
Ability to Pay Approach, sering pula disebut sebagai prinsip kemampuan untuk
membayar atau berdasarkan atas daya pikul seorang wajib pajak. Jadi yang dimaksud
ialah bahwa seorang wajib pajak akan dikenai beban pajak sesuai dengan
kemampuannya untuk membayar pajak. Wajib pajak yang memliki kemampuan membayar
yang sama dikenai pajak yang sama bebannya (horizontal equity), dan wajib pajak
yang kemmpuannya berbeda dikenai pajak yang berbeda pula bebannya (vertical
equity). Kemampuan untuk membayar pajak ini dapat diketahui dengan melihat
besarnya pendapatn baik yang berasal sdari tenaga kerja maupun yang bersal dari
kekayaan serta besarnya pengeluaran seseorang wajib pajak setelah pengeluaran
konsumsi esensial.
2.3.3 Konsep Equal Sacrifice
Sehubungan dengan prinsip kemampuan untuk membayar
pajak berdasarkan atas kesamaan, maka apa yang kita maksud dengan sama disini
adalah pembayarannya dalam arti beban riil (riil burden) yang di derita seorang
wajib pajak. Beban riil ini kita ukur dengan besarnya kepuasaan atau guna
(utility) yang hilang, karena pembayaran pajak tersebut.Berhubung untuk
mengukur kemampuan membayar pajak dapat dilihat dari tingkat pendapatan seseorang
wajib pajak, maka kita akan menggunakan anggapan bahwa pengorbanan yang
diserahkan oleh wajib pajak sebagai individu dapat di ukur sebagai fungsi dari
pendapatan yang diserahkannya kepada pemerintah. Jadi jelasnya ialah bahwa
kepuasaan atau guna itu merupakan fungsi dari besarnya pendapatan seseorang.
Prinsip atas dasar pengorbanan ini dapat kita golongkan menjadai tiga macam
yaitu :
2.3.3.1 Kesamaan
pengorbanan secara absolute;
Kesamaan pengorbanan absolut (equal absolute sacrifice) ialah
bahwa pajak hendaknya dibebankan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga
beban riil atau kepuasan/guna yang hilang dari masing-masing pembayar pajak itu
adalah sama besarnya.
2.3.3.2 Kemampuan
pengorbanan secara proforsional;
Untuk kesamaan pengorbanan yang proporsional (equal
proportional sacrifice) berarti pajak hendaknya didistribusikan kepada wajib
pajak sedemikian rupa sehingga jumlah kepuasan/guna yang hilang yang diderita
masing-masing wajib pajak itu sebanding dengan seluruh kepuasan/guna total yang
dimiliki oleh masing-masing wajib pajak tersebut dari jumlah pajak yang
dimilikinya.
2.3.3.3 Kesamaan
pengorbanan secara marginal.
Prinsip kesamaan pengorbanan batas (equal marginal sacrifice)
menghendaki agar pajak itu didistribusikan sedemikian rupa diantara wajib pajak
sehingga masing-masing akan memiliki sejumlah pendapatan setelah dikenai pajak,
yang dapat memberikan guna batas (marginal utility) yang sama. Atau dengan
perkataan lain jumlah pengorbanan dalam arti kepuasan yang hilang bagi seluruh
wajib pajak dalam perekonomian itu adalah yang paling minimum (minimum
aggregate sacrifice).
Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk
mendidtribusikan pendapatan agar kesejahteraan dapat menyebar ke setiap lapisan
masyarakat. Ketidak sempurnaan pasar dapat menyebabkan penumpukan kekayaan pada
salah satu golongan atau kelompok masyarakat saja. Apa lagi jika penumpukan
kekayaan ini juga terjadi karena adanya monopoli. Akibatnya, kesenjangan antar
golongan akan semakin melebar. Jika hal tersebut dibiarkan, maka bibit-bibit
kecemburuan sosil akan mudah menjadi “bahan bakar” yang efektif untuk meledakan
anarki. Hanya Negara yang bias “memaksa” golongan masyarakat kaya untuk
enyisihkan penghasilannya dengan mewajibkan mereka membayar pajak sesuai dengan
kemampuannya. Hasil pemungutan pajak tersebut digunakan pemerintah atau Negara
menjalankan fungsi distribusi.
Melalui pemungutan pajak, Negara bias menyediakan
pelayanan kesehtan yang murah dan pendidikan yang terjangkau untuk seluruh
lapisan masyarakat. Negara juga bias memberikan subsidi atas pengadaan rumah
murah dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya.
0 Response to "Penerimaan dan Distribusi Beban Pemerintah"
Post a comment